Kamis, 20 Mei 2010

USHUL FIQH DAN PERBANDINGAN

Yang menjadi landasan atau dalil hukum dari usul fiqh itu berlandaskan dengan Al-Qur’an, hadits, ijma’ dan lain-lain dari cara memahami dan mempergunakkan dalil atau argumentasi dan jadi landasan di atas sering terjadi problem atau sering timbul perbedaan dalam memahami dan mempergunakkan dalil dikalangan golongan usul.
Yang menyebabkan terjadinya perbedaan dan timbulnya aliran mazhab diantaranya :
1. Berbeda dalam memahami lafaz nash (Al-Qur’an dan Sunnah) contoh : Tentang kata ada yang mengartikan haid dan ada yang mengartikan suci
2. Berbeda dalam menggunakkan dan memahami hadits
3. Berbeda dalam memahami dan menggunakkan kaidah lughoniyah nash. Nash itu terbagi dua zhanni dan qath’i yang artinya ada nash yang tidak tegas atau belum jelas dan ada nash yang jelas, pasti, tegas
4. Berbeda mentarjih dalil-dalil yang berlawanan
5. Berbeda dalam memahami dan menggunakkan qiyas
6. Berbeda tentang memahami i’lat hukum (alasan hukum)
7. Berbeda dalam nasikh dan mansukh.
Perbedaan dalam memahami hukum yang pada akhirnya terjadi lahirnya mazhab ushul, contoh : menetapkan suatu hukum dalam wudhu tentang membasuh kepala, diantaranya :
1. Membasuh seluruh kepala dari depan dan dari belakang (mazhab Maliki dan sebagian Hanafi)
2. Sebagian kepala saja (Mazhad Hanafi dan sebagian Syafi’i)
3. Minimal seperempat kepala (Mazhab Imam Ahmad dan sebagian Syafi’i)
4. Minimal tiga helai rambut (Mazhab Syafi’i).
Berbagai macam mazhab ushul fiqh :
1. Mazhab ushul fiqh Hanafi
Dinisbahkan kepada imam Abu Hanifah sebagai tokoh sentralnya, ia seorang ulama fiqh yang cukup besar dan sangat luas pengaruhnya dalam pemikiran hukum. Pemikiran imam Abu Hanifah berkembang dikawasan berbagai negeri seperti, Irak, Syam atau Syiria, dan yang terbesar di Mesir. Pemikiran imam Abu Hanifah dikembangkan oleh murid-muridnya yang cukup banyak, yang paling terkenal muridnya adalah imam Abu Yusuf dan Muhammad Ibnu Hasan Asy- Syaibani. Dasar-dasar istimbat yang berkembang dalam mazhab Hanafi yang dikembangkan dalam mazhabnya adalah sebagai berikut Al-Kitab, As-Sunnah, Qaul Sahabi, Al-Ijma’, Qiyas, Istihsan, AL-Urf.

2. Mazhab ushul fiqh Maliki
Mazhab yang dinisbahkan kapada tokoh sentralnya imam Malik yang nama lengkapnya Malik bin Annas bin Abi Amr lahir, di Madinah 93 H dan wafat 179 H. Dasar istimbatnya Al-Kitab, As-Sunnah, Ijma’, Qiyas, Amal ahli Madinah (praktek penduduk Madinah), Masalaha mursalah (asas ketetapan hukum berdasarkan kemaslahatan), Qaul Sahab, Istihsan, Sadduz Zari’yah dan Al-Urf.

3. Mazhab ushul fiqh Syafi’i
Mazhab yang menisbahkan pada Al-Kitab, As-Sunnag, Ijma’, Qiyas, Istishab yang berpegang pada ketentuan hukum yang ada sampai ada ketentuan hukum yang baru mengubah ketetapan hukum yang lama.

4. Mazhab ushul fiqh Hambali
Adalah mazhab yang dinisbahkan kepada Ahmad Ibnu Hambal yang lahir tahun 164 H dan wafat 241 H. Dasar-dasar istimbatnya Al-Kitab, Sunnah, Ijma’, Qiyas, Istishab, Maslahah Mursaha, Sadduz Zari’yah dan Al-Urf.
Dari keempat mazhab ada kedekatan, dari AL-Kitab, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas yang dipegang oleh keempat mazhab ini dalam menetapkan sumber-sumber hukum.

5. Mazhab ushul fiqh lainnya
• Mazhab Zahiri yang dinisbahkan kepada Daud bin Ali Abu Sulaiman Az-Zahiri yang terkenal dengan sebutan Daud Zahiri mazhab ini berpegang pada : Al-Kitab, Sunnah, Ijma’, Qiyas dan Qaul sahabi.
• Mazhab Syi’a bisa dikatakan imamnya yang memiliki 12 imam yang menjadi landasan syi’a imamnya AL-Kitab, Sunnah, Ijma’, AL-akal atau ra’yu.
• Mazhab Zahidiyah ninishatkan kepada salah seorang tokoh yaitu Zaid bin Ali Zainal Abidin yang wafat pada 122 H, prinsipnya :Al-Akal, Ijma’, AL-Kitab, Sunnah, Qiyas, Istihsan, Marsalah mursalah, Sadduz Zari’yah, Al-Istishab, Bara’hu afliyah (kosong atau bebas).

Kedudukan sumber atau dalil dalam istimbat hukum
1. Al-Kitab
Secara bahasa Al-Qur’an adalah masdar dari kata kerja secara istilah yang disebutkan oleh Shofi Hasan ialah Al-Qur’an merupakan wahyu yang diturunkan oleh lafaz bahasa Arab yang maknanya dari Allah disampaikan kepada nabi Muhammad yang merupakan dasar dan bagi syariat terdapat dalam Q.S Yusuf ayat 2.

2. Kehujahan Al-Qur’an
Al-Qur’an sebagai kalam Allah mengandung kebenaran yang tidak ada keraguan sedikitpun, yang merupakan hujjah bagi umat manusia. Hujjah adalah argumentasi, dalil, bukti, jawaban(kebenaran) yang terkandung dalam Al-Qur’an dari semua pertanyaan.

3. Al-Qur’an sebagai sumber hukum
Al-Qur’an merupakan pedoman dan sandaran utama untuk mengetahui dalil dan hukum syara’. Al-Qur’an merupakan aturan pokok sumber dari segala sumber.

4. Dilalah Al-Qur’an
Penunjukan hukum dilihat dari segi wujud atau datangnya Al-Qur’an itu adalah qoth’i dari segi penunjukkan hukum yang dapat dipahami terbagi dua
1) Jelas, tegas.
2) Sebaliknya tidak jelas atau samar-samar dan perlu penafsiran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar